Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
1. UU No.36 Tahun 1999
UU
no. 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan
telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam
menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan
keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an,
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan
memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan
lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan
telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan
penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan
telekomunikasi nasional.
2.
Pengertian
dari Istilah dalam UU No. 36 Tahun 1999
Berikut
adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi:
·
Telekomunikasi adalah
setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam
bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem
kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
·
Alat telekomunikasi
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
·
Perangkat telekomunikasi
adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
·
Sarana dan prasarana tetekomunikasi
adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya
telekomunikasi.
·
Pemancar radio
adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio.
·
Jaringan telekomunikasi
adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan
dalam bertelekomunikasi.
·
Jasa telekomunikasi
adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan
menggunakan jaringan telekomunikasi.
·
Penyelenggara telekomunikasi
adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan
keamanan negara.
·
Pelanggan
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.
·
Pemakai
adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak.
·
Pengguna
adalah pelanggan dan pemakai.
·
Penyelenggaraan telekomunikasi
adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi.
·
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus
adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya
khusus.
·
Interkoneksi
adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan
telekomunikasi yang berbeda.
·
Menteri
adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi.
3.
Azas
dan Tujuan Telekomunikasi
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal
3
Telekomunikasi
diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan
hubungan antarbangsa.
4.
Keterbatasan
UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi
UU
No. 36 Tahun 1999 ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah
bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang
sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan
dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan
munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam
dunia telekomunikasi, antara lain :
1) Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2) Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
3) Perkembangan
teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah
ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no. 36 Tahun 1999 Telekomunikasi
tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan
isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang
mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya
dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi
penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita
mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis
sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara
virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang
Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi
dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan
teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Referensi
[1] Ardanawan,
Muhammad. 18 April 2014. “UU No.36 Tentang Telekomunikasi”. http://silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html.
[2] Javierzebua.
18 April 2014. “UU No. 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi”. http://javierzebua.wordpress.com/2011/03/24/uu-no-36-tahun-1999-tentang-telekomunikasi/.
10:26:00 AM
|
Label:
kampus
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
indrinovii. Diberdayakan oleh Blogger.
- Gunadarma University
- Baak Online
- StaffSite Universitas Gunadarma
- StudentSite Gunadarma
- Virtual Class Universitas Gunadarma
- LePKom Gunadarma
- iLab Gunadarma
- Laboratorium Fisika Gunadarma
- Lab Manajemen Lanjut Gunadarma
- UG Conference
- Perpustakaan Universitas Gunadarma
- FIKTI Universitas Gunadarma
- UG Knowledge Based portal
news Studentsite
kamu pengunjung ke-
follow blog aku yaa :)
Facebook ku :)
AUXILIARY 2010
Full TAW ISE
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from iin.indrinoviyanti. Make your own badge here.
0 komentar:
Posting Komentar