RUU Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
1.
UU
ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan
mengenai perbuatan yang dilarang.
Pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara
lain:
1)
pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2)
tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE)
3)
penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4)
penyelenggaraan sistem elektronik
(Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)
Dan
beberapa materi cybercrime (perbuatan yang dilarang) yang diatur dalam UU ITE,
antara lain:
1)
konten ilegal, yang terdiri dari,
antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE)
2)
akses ilegal (Pasal 30)
3)
intersepsi ilegal (Pasal 31)
4)
gangguan terhadap data (data interference,
Pasal 32 UU ITE)
5)
gangguan terhadap sistem (system interference,
Pasal 33 UU ITE)
6)
penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
2. Pengertian dari Istilah dalam
UU ITE
Pengertian
beberapa istilah di dalam undang-undang ITE :
·
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Transaksi
Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya
·
Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau
menyebarkan informasi.
·
Dokumen
Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,
diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital,
elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan,
dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
·
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik
yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan,
menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi
Elektronik.
·
Penyelenggaraan
Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem
Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
·
Jaringan
Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem
Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
·
Agen
Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik
yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik
tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
·
Sertifikat
Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang
memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek
hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik.
·
Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang
berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit
Sertifikat Elektronik.
·
Lembaga
Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang
dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah
dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam
Transaksi Elektronik.
·
Tanda
Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri
atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan
Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau
terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
·
Komputer
adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang
melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
·
Akses
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri
sendiri atau dalam jaringan. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter
lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
·
Kontrak
Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat
melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
·
Nama
Domain adalah alamat internet penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam
berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang
bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
·
Badan
Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan
persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
3. Rangkuman UU ITE
Rangkuman
singkat dari UU ITE adalah sebagai berikut:
1)
Tanda tangan elektronik memiliki
kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan Rata Penuhkonvensional (tinta
basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan
tanda tangan digital lintas batas).
2)
Alat bukti elektronik diakui seperti
alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
3)
UU ITE berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di
luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
4)
Pengaturan Nama domain dan Hak
Kekayaan Intelektual.
5)
Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan,
Pemerasan)
-
Pasal 28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan
Teror)
-
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain
Tanpa Izin, Cracking)
-
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan,
Penghilangan Informasi)
-
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan
Membuka Informasi Rahasia)
-
Pasal 33 (Virus, DoS)
-
Pasal 35 (Pemalsuan Dokumen Otentik
/ phishing)
4. Peraturan Bank Indonesia Tentang Internet
Banking
Kata
internet perbankan sering kita dengar yaitu merupakan suatu layanan yang
diberikan suatu bank dalam media internet agar proses atau sesuatu hal yang
behubungan dengan perbankan menjadi lebih cepat dan mudah.
Akan
tetapi dengan adanya layanan ini menyebabkan suatu permasalahan yang terjadi
yaitu terjadi serangan oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang bersifat
aktif seperti hal nya ialah penyerang sendiri tanpa perlu menunggu user.
Beberapa jenis serangan yang dapat dikategorikan ke dalam serangan aktif adalah
man in the middle attack dan trojan horses.
Ada
layanan yang diberikan internet perbankan yaitu antara lain nya dengan
diberlakukannya fitur two factor authentication, dengan menggunakan token.
Penggunaan token ini akan memberikan keamanan yang lebih baik dibandingkan
menggunakan username, PIN, dan password. Dengan adanya penggunaan token
ini,bukan berarti tidak ada masalah yang terjadi,seperti hal nya Trojan horses
adalah program palsu dengan tujuan jahat yaitu dengan cara menyelipkan program
tersebut kedalam program yang sering digunakan.
Dan
dalam hal penangulangan nya bank Indonesia mengeluarkan peraturan yang terkait
tentang masalah keamana system informasi.dan berikut ini yang peraturan yang
dikeluarkan oleh bank Indonesia sebagai berikut ini :
·
Mengembangkan wadah untuk melakukan
hubungan informal untuk menumbuhkan hubungan formal.
·
Pusat penyebaran ke semua
partisipan.
·
Pengkinian (update) data setiap
bulan tentang perkembangan penanganan hukum.
·
Program pertukaran pelatihan.
·
Membuat format website antar pelaku
usaha kartu kredit.
·
Membuat pertemuan yang berkesinambungan
antar penegak hukum.
·
Melakukan tukar menukar strategi
tertentu dalam mencegah atau mengantisipasi cybercrime di masa depan.
·
Dengan adanya peraturan ini dapat
menyelesaikan segala permasaahan yang terjadi pada internet perbankan di
Indonesia,dan segala kegiatan perbankkan melalui media internet dapat berjalan
dengan cepat,aman dan mudah digunakannya.
Referensi
[1] Nabiyurrahmah.
18 April 2014. “RUU informasi
dan transaksi elektronik (ITE) dan Peraturan Bank Indonesia ttg internet
banking”. http://nabiyutiful.blogspot.com/2012/05/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html.
[2] Roberta,
Jennifer. 18 April 2014. “RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”. http://jenniferchristiroberta.blogspot.com/2014/04/ruu-informasi-dan-transaksi-elektronik.html.
10:35:00 AM
|
Label:
kampus
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
indrinovii. Diberdayakan oleh Blogger.
- Gunadarma University
- Baak Online
- StaffSite Universitas Gunadarma
- StudentSite Gunadarma
- Virtual Class Universitas Gunadarma
- LePKom Gunadarma
- iLab Gunadarma
- Laboratorium Fisika Gunadarma
- Lab Manajemen Lanjut Gunadarma
- UG Conference
- Perpustakaan Universitas Gunadarma
- FIKTI Universitas Gunadarma
- UG Knowledge Based portal
news Studentsite
kamu pengunjung ke-
follow blog aku yaa :)
Facebook ku :)
AUXILIARY 2010
Full TAW ISE
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from iin.indrinoviyanti. Make your own badge here.
0 komentar:
Posting Komentar