Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
1.
Pengertian
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,
namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
2.
Undang-Undang
No.19 Tahun 2002
Di Indonesia, masalah hak cipta
diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara
lain:
Bab
I : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab
II :
Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab
III :
Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab
IV : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V : Lisensi
(pasal 45-47)
Bab
VI :
Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab
VII :
Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII :
Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab
IX :
Biaya (pasal 54)
Bab
X :
Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab
XI :
Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII : Penyidikan (pasal
71)
Bab
XIII : Ketentuan Pidana
(pasal 72-73)
Bab
XIV : Ketentuan Peralihan (pasal
74-75)
Bab
XV : Ketentuan Penutup (pasal
76-78)
3. Inti dari UU No.19 Tahun
2002
UU
ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU
ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan
yang kontra produktif.
Intinya
adalah:
·
UU No. 19/2002 ini sangat
melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada
hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti
UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hukum.
·
Hak Cipta berlaku pada ciptaan
yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan
media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk
situs web.
·
Pelanggaran hak cipta digolongkan
sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan
delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti
halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika
polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.
·
Sangsi bagi pelanggaran hak cipta
cukup berat: penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga 5 milyar Rupiah!
Perhatikan kata “dan/atau”, jadi sangsi ini bisa berlaku dua-duanya.
·
Hak cipta berlaku selama hidup
Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah Pencipta meninggal
dunia.
·
Ciptaan yang dillindungi adalah
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
1)
buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
2)
ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3)
alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4)
lagu atau musik dengan atau tanpa
teks.
5)
drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim.
6)
seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan.
7)
arsitektur.
8)
peta.
9)
seni batik.
10)fotografi.
11)sinematografi.
12)terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
4. Lingkup Hak Cipta
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Pasal 2
(1)
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Ketentuan Pidana
BAB
XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
72
(1)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(3)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
Referensi
[1] NCC Indonesia. 18 April 2014. “Memahami Undang-Undang No 19/2002
Tentang Hak Cipta”. http://ncc-indonesia.com/?p=716.
[2] Restiyanti. 18 April 2014. “Undang-Undang No. 19 Tentang Hak
Cipta”. http://restyucul.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no-19-tentang-hak-cipta_7.html.
10:25:00 AM
|
Label:
kampus
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
indrinovii. Diberdayakan oleh Blogger.
- Gunadarma University
- Baak Online
- StaffSite Universitas Gunadarma
- StudentSite Gunadarma
- Virtual Class Universitas Gunadarma
- LePKom Gunadarma
- iLab Gunadarma
- Laboratorium Fisika Gunadarma
- Lab Manajemen Lanjut Gunadarma
- UG Conference
- Perpustakaan Universitas Gunadarma
- FIKTI Universitas Gunadarma
- UG Knowledge Based portal
news Studentsite
kamu pengunjung ke-
follow blog aku yaa :)
Facebook ku :)
AUXILIARY 2010
Full TAW ISE
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from iin.indrinoviyanti. Make your own badge here.
0 komentar:
Posting Komentar