
Cyber Law di Berbagai Negara
undefined
undefined
1.
Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga
didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi
informasi). Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat
untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia
maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini adalah
negara Amerika Serikat yang merupakan negara yang telah memiliki banyak
perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
2.
Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer
dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1) Copy Right (Hak Cipta)
2) Trademark (Hak Merk)
3) Defamation (Pencemaran nama
baik)
4) Hate Speech (Fitnah, Penistaan,
Penghinaan)
5) Hacking, Viruses, Illegal
Access (Serangan terhadap fasilitas komputer)
6) Regulation Internet Resource
(Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name)
7) Privacy (Kenyamanan Individu)
8) Duty Care (Prinsip
kehati-hatian)
9) Criminal Liability (Tindakan
criminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat)
10)
Procedural
Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc) (Isu prosedural seperti
yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll)
11)
Electronic
Contract (kontak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital)
12)
Pornography
(Pornografi)
13)
Robbery
(Pencurian melalui internet)
14)
Consumer
Protection (Perlindungan konsumen)
15)
E-Commerce,
E-Government (pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian seperti
e-commerce, e-government, e-education, dll)
3.
Cyber Law di Berbagai Negara
1)
Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA).
UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah
sebagai berikut:
-
Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
-
Uniform
Electronic Transaction Act
-
Uniform
Computer Information Transaction Act
-
Government
Paperwork Elimination Act
-
Electronic
Communication Privacy Act
-
Privacy
Protection Act
-
Fair Credit
Reporting Act
-
Right to
Financial Privacy Act
-
Computer
Fraud and Abuse Act
-
Anti-cyber
squatting consumer protection Act
-
Child
online protection Act
-
Children’s
online privacy protection Act
-
Economic
espionage Act
-
“No
Electronic Theft” Act
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 :
mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen
elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 :
mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 :
membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 :
menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen
elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat
lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif
menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi
dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen
atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk
elektronik”
Pasal 14 :
mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 :
mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 :
mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
2)
Cyber Law di Singapore
Cyber Law di Singapore, antara lain:
-
Electronic
Transaction Act
-
IPR Act
-
Computer
Misuse Act
-
Broadcasting
Authority Act
-
Public
Entertainment Act
-
Banking Act
-
Internet
Code of Practice
-
Evidence
Act (Amendment)
-
Unfair
Contract Terms Act
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas
sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan
perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang
elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses. The Electronic Transactions
Act telah ditetapkan tanggal 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah
tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Langkah yang diambil oleh Singapore
untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce
di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis ecommerce tidak
berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat
bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperti di negara Singapore.
3)
Cyber Law di Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun
1997 tercatat di kronologis ketertiban.
§
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
§
Computer
Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup
akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan
berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
§
Telemedicine
Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi
elektronik seperti konferensi video.
§
Undang- Undang
Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industry
multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan
komunikasi dan multimedia industri.
§
Malaysia
Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 disahkan oleh parlemen
untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan
peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan
komunikasi dan industri multimedia.
Cyber Law di Malaysia, antara lain:
Digital Signature Act
-
Computer
Crimes Act
-
Communications
and Multimedia Act
-
Telemedicine
Act
-
Copyright
Amendment Act
-
Personal
Data Protection Legislation (Proposed)
-
Internal
security Act (ISA)
-
Films
censorship Act
The
Computer Crime Act 1997
Sebagai negara pembanding terdekat
secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan
mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek
dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU
Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui
amandemen UU Hak Ciptanya.
Sementara itu, RUU Perlindungan
Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia. The Computer Crime Act
itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena
cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran
yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer,
adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan
anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya
memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa
seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya
komputer saya tidak terhubung dengan internet.
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
§
Mengakses
material komputer tanpa ijin
§
Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
§
Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
§
Mengubah /
menghapus program atau data orang lain
§
Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime
Act :
Denda sebesar lima puluh ribu
ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak
melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut
(Malaysia).
4)
Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai
undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia
maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat
oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak
sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang
muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah
asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana
aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian
orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung
undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas,
indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang
ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
§
Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
§
Alat bukti
elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
§
UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di
wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
§
Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
§
Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
-
Pasal 27
(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
-
Pasal 28
(Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
-
Pasal 29
(Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
-
Pasal 30
(Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
-
Pasal 31
(Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
-
Pasal 32
(Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
-
Pasal 33
(Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
-
Pasal 35
(Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
5)
Council of Europe Convention on Cyber crime
(Eropa)
Merupakan salah
satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada
tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah
menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty
Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah
diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang
dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi
mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional. Konvensi ini dibentuk
dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
§
Bahwa
masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri
dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi
kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
§
Konvensi
saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data
komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah
adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat
internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang
dapat dipercaya dan cepat.
§
Saat
ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian
antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan
Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan
perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup
kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah
disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk
diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma
dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan
kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Referensi :
[1] Fibowo, Ari. 10
April 2014. “Ruang lingkup cyber Law”. http://aficyber.blogspot.com/2012/05/arifi.html.
[2] Habibie,
Iqbal. 10 April 2014. “CyberLaw”. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30578/Bab+5+Cyberlaw.pdf.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
indrinovii. Diberdayakan oleh Blogger.
- Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 14)
- Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 13)
- Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 12)
- Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 11)
- Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 10)
- Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 9)
- Who is your ideal president for june election?
- Software Testing 'Crystal Revs for C++'
- Tugas Studi Kasus Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 8)
- Tugas Studi Kasus Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 7)
- Tugas Studi Kasus Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 5)
- Kriteria Manajer Proyek yang Baik
- Jenis-Jenis COCOMO (Constructive Cost Model)
- Penggunaan Software OpenSource dalam Membuat Aplikasi. Keuntungan dan Kelebihannya??
- RUU Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
- Gunadarma University
- Baak Online
- StaffSite Universitas Gunadarma
- StudentSite Gunadarma
- Virtual Class Universitas Gunadarma
- LePKom Gunadarma
- iLab Gunadarma
- Laboratorium Fisika Gunadarma
- Lab Manajemen Lanjut Gunadarma
- UG Conference
- Perpustakaan Universitas Gunadarma
- FIKTI Universitas Gunadarma
- UG Knowledge Based portal

news Studentsite
kamu pengunjung ke-
follow blog aku yaa :)
Facebook ku :)
AUXILIARY 2010

Full TAW ISE

www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from iin.indrinoviyanti. Make your own badge here.
0 komentar:
Posting Komentar