Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 9)
Prosedur Pendirian Badan Usaha CV di Indonesia
Indri
Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok,
Indonesia
2014
ABSTRAK
Commanditaire Vennootschap (CV)
adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan memiliki
dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Dalam prosedur
pendirian CV, pemilik harus membuat kerangka yang akan menjadi Anggaran Dasar
Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan
Komanditer (CV) dihadapan notaris yang berwenang. Isi pokok dari
kerangka tersebut adalah menetapkan
nama para pendiri perseroan, menetapkan nama perseroan, menetapkan kedudukan
perseroan termasuk alamat/domisili perusahaan, menetapkan tujuan usaha
perseroan yaitu bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan, dan menetapkan
pengurus perseroan.
Kata kunci : Prosedur, CV.
PENDAHULUAN
Bila
sebuah badan usaha ingin tumbuh dan berkembang dalam jangka waktu lama, maka badan
usaha tersebut harus disahkan oleh pihak yang berwenang, dilegalisasi dan
mendapatkan ijin dari pemerintah. Hal ini dimaksud agar merek, nama, logo
(identitas perusahaan) dilindungi dari pengambilalihan oleh pesaing yang baru
muncul. Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Salah satu
bentuk badan usaha, yaitu PT dan CV.
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan untuk mengelola usaha bersama,
di mana perusahaan memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara
membeli saham perusahaan. Sedangkan, Commanditaire Vennootschap (CV) adalah
sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV,
ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif
merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh
terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya
menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung
jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja. Lalu, mengapa UKM lebih memilih
CV daripada PT? Apa perbedaan PT dan CV? Bagaimana prosedur pendirian CV? Jawabannya
akan dibahas pada pembahasan dibawah ini.
PEMBAHASAN
1. Pendirian
CV (Perseroan Komanditer)
Kenapa UKM lebih banyak
memilih bentuk perusahaan CV daripada PT ? Yang pertama karena CV lebih mudah
pendiriannya dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT, yang kedua
proses pendiriannya relatif lebih cepat dan tidak ada ketentuan mengenai
pemakaian nama CV seperti hal PT, tidak ada ketentuan modal dasar dan
kepemilikan saham perseroan didalam akta pendirian, sedangkan Anggaran dasarnya
(AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
seperti hal-nya PT.
2. Perbedaan
PT dan CV
Apa bedanya
PT dan CV ? Berikut adalah beberapa perbedaan PT dan CV, yaitu:
1.
PT adalah suatu Badan Hukum yang diatur oleh
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS sedangkan CV bukan
merupakan Badan Hukum.
2.
Modal Perseroan Terbatas (PT) disebutkan dengan jelas
dalam Akta Pendirian atau perubahannya, termasuk pemilik sahamnya, sedangkan
CV-Perseroan Komanditer tidak ada Pemisahan Modal yang disebutkan dalam Akta
Perseroan.
3.
Pemakaian PT-Perseroan Terbatas tidak boleh ada
kesamaan dengan PT yang sudah ada, sedangkan CV tidak ada ketentuan mengenai
pemakaian nama perseroan, jadi kemungkinan adanya kesamaan nama perseroan CV
adalah hal umum dan wajar.
4.
Akta Pendirian atau Perubahan PT harus di laporkan dan
atau mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum & HAM RI, sedangkan CV tidak
dan hanya perlu didaftarkan melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
setempat sesuai dengan kedudukan/domisili perusahaan.
5.
Status CV adalah persusahaan swasta lokal yaitu 100 %
dimiliki oleh pengusaha lokal, sedangkan PT dapat didirikan dalam Rangka
Penanaman Modal Asing (PT-PMA) dimana kemilikan Modal baik sebagian atau
seluruhnya dapat dimiliki oleh pihak asing.
3. Kelebihan
dan Kekurangan CV
Kelebihan CV :
·
Mudah proses pendiriannya.
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
·
Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah
memperoleh kredit.
·
Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer
relatif lebih baik.
·
Sebagai tempat untuk menanamkan modal,
persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih
mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan CV :
·
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak
tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang
terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika
dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
4. Prosedur
Pendirian CV
Untuk mendirikan CV anda terlebih dahulu harus
menetapkan Kerangkanya terlebih dahulu yang akan menjadi Anggaran Dasar
Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat AKTA PENDIRIAN PERSEROAN
KOMANDITER (C.V) dihadapan NOTARIS yang berwenang, kerangka pokoknya
yaitu :
1) Menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan
Nama Lengkap para pendiri sesuai
dengan KTP, pendiri perseroan harus Warga Negara Indonesia dan minimal 2 (dua)
orang.
2)
Menetapkan
Nama Perseroan
Nama perseroan harus didahului dengan CV contoh : CV. MITRA TEKNIK INDONESIA.
3)
Menetapkan
Kedudukan perseroan termasuk Alamat/Domisili perusahaan
Yaitu dimana perusahaan akan berkedudukan/Kantor Pusat dan melakukan
kegiatan usaha Contoh : JAKARTA atau SURABAYA atau MEDAN. Kemudian dimana
domisili perusahaan itu nantinya. Sampai saat ini banyak perusahaan baik PT
atau CV yang berdomisili dilingkungan Perumahan.
4)
Menetapkan
tujuan usaha perseroan yaitu Bidang usaha & lingkup kegiatan usaha
perseroan
Jelaskan bidang-bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan
termasuk jenis lingkup kegiatan usaha dan jenis barang/jasa yang akan
diperdagangkan. Kita dapat mengajukan permohonan bidang usaha seluas-luasnya
atau yang lebih spesifik, namun untuk bidang usaha tertentu tidak dapat
dilakukan dengan bentuk CV tapi harus PT.
5)
Menetapkan
Pengurus perseroan
1. Persero
Aktif : adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola
perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
2. Pesero
Pasif : Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang
ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Catatan :
Jika jumlah Direktur atau
Komisaris lebih dari satu, maka salah satu harus diangkat menjadi Direktur
Utama atau Komisaris Utama
5. Proses
Pendirian & Perizinan CV
TAHAP 1
Proses Pembuatan Akta Pendirian CV
o
Setelah menetapkan kerangka hukum pendirian
perusahaan, maka anda dan para pendiri lainnya sudah dapat mengajukan
permohonan/pendirian perseroan komanditer (CV) untuk dibuatkan AKTA OTENTIK
atau disebut AKTA PENDIRIAN di Kantor Notaris yang berwenang.
o
Lama Proses : 1 Hari kerja
o
Persyaratan : 1) Melampirkan Data pendirian CV,
2). Melampirkan copy KTP para pendiri perseroan
TAHAP 2
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
o
Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan
kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan
berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
o
Lama Proses 2 Hari Kerja
o
Persyaratan lain yang dibutuhkan : 1). Copy
Kontrak/Sewa tempat usaha dan surat keterangan dari pemilik gedung atau bukti
kepemilikan tempat usaha. 2). Asli pengantar RT/RW untuk domisili di perumahan
3). Copy PBB tahun terkahir
TAHAP 3
NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak
o
Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili
perusahaan.
o
Lama Proses 2 Hari kerja
o
Persyaratan lain yang dibutuhkan : Copy Bukti
PBB tahun terkahir atau Bukti PPN atas sewa/kontrak Tempat usaha bagi yang
berdomisili di Gedung Perkantoran.
TAHAP 4
Proses Pendaftaran ke Pengadilan Negeri - PN
o
Setiap Akta Perseroan komanditer (CV) harus
didaftarkan ke kantor Kepaniteraan Pengadilan setempat sesuai dengan wilayah
kotamadya/kabupaten dimana perusahaan berada. Proses Pendaftaran ini dapat
dilakukan setelah perusahaan memiliki NPWP.
o
Lama Proses : 2 Hari
o
Persyaratan lain : Melampirkan Asli Akta
Pendirian
TAHAP 5
UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
Ini diperlukan untuk proses SIUP jika kegiatan usaha
yang dijalankan dipersyaratkan adanya
SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan
Undang-undang Gangguan.
TAHAP 6
SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
o
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili
Perusahaan.
o
Lama Proses : 10 Hari Kerja
o
Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar,
Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
1. SIUP
Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
2. SIUP
Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
3. SIUP
Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
TAHAP 7
TDP-Tanda Daftar Perusahaan
o
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor
Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran
perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
o
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan
diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa
Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
o
Lama Proses 12 Hari Kerja
PENUTUP
Kesimpulan
Commanditaire Vennootschap (CV)
adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dan memiliki
dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. UKM lebih banyak
memilih bentuk perusahaan CV karena CV lebih mudah dan lebih cepat dalam proses
pendiriannya dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah, dan tidak ada
ketentuan modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendirian.
Dalam prosedur pendirian CV, pemilik harus membuat kerangka yang akan menjadi
Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi dasar untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Komanditer (CV) dihadapan notaris yang
berwenang. Isi pokok dari kerangka tersebut adalah menetapkan nama para pendiri perseroan, menetapkan nama perseroan, menetapkan
kedudukan perseroan termasuk alamat/domisili perusahaan, menetapkan tujuan
usaha perseroan yaitu bidang usaha & lingkup kegiatan usaha perseroan, dan menetapkan
pengurus perseroan.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Anonim. 1
Juli 2014. “Bentuk-bentuk Badan Usaha”. http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf
[2] Habibie,
Iqbal. 1 Juli 2014. “Kiat Bisnis Internet”. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/31016/9.+KIAT+BISNIS+INTERNET.pdf
[3] Wikipedia. 1 Juli
2014. “Persekutuan komanditer”. http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
indrinovii. Diberdayakan oleh Blogger.
- Gunadarma University
- Baak Online
- StaffSite Universitas Gunadarma
- StudentSite Gunadarma
- Virtual Class Universitas Gunadarma
- LePKom Gunadarma
- iLab Gunadarma
- Laboratorium Fisika Gunadarma
- Lab Manajemen Lanjut Gunadarma
- UG Conference
- Perpustakaan Universitas Gunadarma
- FIKTI Universitas Gunadarma
- UG Knowledge Based portal
news Studentsite
kamu pengunjung ke-
follow blog aku yaa :)
Facebook ku :)
AUXILIARY 2010
Full TAW ISE
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from iin.indrinoviyanti. Make your own badge here.
0 komentar:
Posting Komentar