Tugas Studi Kasus Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 8)
Studi Kasus : Kasus Prita Mulyasari
Oleh
:
Fildzah
Zhafrina. 12110781.
Indri
Noviyanti. 13110539.
Kronologi
Peristiwa
Kasus yang menimpa Prita Mulyasari mulai
dari awal dia berobat ke RS Omni International sampai
kemudian digugat secara perdata dan pidana lalu dipenjara selama tiga minggu
lamanya :
·
7 Agustus
2008, 20:30
Prita Mulyasari datang
ke RS Omni Internasional dengan keluhan panas tinggi dan pusing kepala. Hasil
pemeriksaan laboratorium: Thrombosit 27.000 (normal 200.000), suhu badan 39
derajat. Malam itu langsung dirawat inap, diinfus dan diberi suntikan dengan
diagnosa positif demam berdarah.
·
8 Agustus 2008
Ada revisi hasil lab
semalam, thrombosit bukan 27.000 tapi 181.000. Mulai mendapat banyak suntikan
obat, tangan kiri tetap diinfus. Tangan kiri mulai membangkak, Prita minta
dihentikan infus dan suntikan. Suhu badan naik lagi ke 39 derajat.
·
9
Agustus 2008
Kembali mendapatkan suntikan obat. Dokter menjelaskan dia terkena virus udara. Infus dipindahkan ke tangan kanan dan suntikan obat tetap dilakukan. Malamnya Prita terserang sesak nafas selama 15 menit dan diberi oksigen. Karena tangan kanan juga bengkak, dia memaksa agar
infus
diberhentikan dan menolak disuntik lagi.
·
10
Agustus 2008
Terjadi dialog antara keluarga Prita dengan dokter. Dokter menyalahkan bagian lab terkait revisi thrombosit. Prita mengalami pembengkakan pada leher kiri dan mata kiri.
·
11
Agustus 2008
Terjadi pembengkakan pada leher kanan, panas kembali 39 derajat. Prita memutuskan untuk keluar dari rumah sakit dan mendapatkan data-data medis yang menurutnya tidak sesuai fakta. Prita meminta hasil lab yang berisi thrombosit 27.000, tapi yang didapat hanya informasi thrombosit 181.000. Pasalnya, dengan adanya hasil lab thrombosit 27.000 itulah dia akhirnya dirawat inap. Pihak OMNI berdalih hal tersebut tidak diperkenankan karena hasilnya memang tidak valid.
Di
rumah sakit yang baru, Prita dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena dia
terserang virus yang menular.
·
15
Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
·
30
Agustus 2008
Prita mengirimkan isi emailnya ke Surat Pembaca Detik.com.
·
5
September 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
·
22
September 2008
·
8
September 2008
Kuasa Hukum RS Omni Internasional menayangkan iklan berisi bantahan atas isi email Prita yang dimuat di harian Kompas dan Media Indonesia.
·
24
September 2008
Gugatan
perdata masuk.
·
11
Mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril. Prita langsung mengajukan banding.
·
13
Mei 2009
Mulai ditahan di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus pidana yang juga dilaporkan oleh Omni.
·
2
Juni 2009
Penahanan Prita diperpanjang hingga 23 Juni 2009. Informasi itu diterima keluarga Prita dari Kepala Lapas Wanita Tangerang.
·
3
Juni 2009
Megawati dan JK mengunjungi Prita di Lapas. Komisi III DPR RI meminta MA membatalkan tuntutan hukum atas Prita. Prita dibebaskan dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Statusnya diubah menjadi tahanan kota.
·
4
Juni 2009
Sidang pertama kasus pidana yang menimpa Prita mulai disidangkan di PN Tangerang.
Analisa
Kasus
Kasus
penahanan yang menimpa Prita
Mulyasari memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para
blogger, praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat
negara. Sampai tanggal 5
Juni 2009 dukungan
terhadap Prita di Facebook hampir mencapai 150 ribu anggota, begitu pula
dukungan melalui blog yang disampaikan para blogger terus bertambah setiap
harinya. Beberapa kalangan menilai Prita tidak layak ditahan serta
hanya menjadi korban penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik, tak kurang pula Megawati Soekarno putri ikut
menilai Prita merupakan korban neoliberalisme.
Prita
didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat. Sebuah
milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA" mulai
mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia. Orang-orang mulai
mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda.
Besarnya dukungan serta simpatisan atas kasus
ini membuat Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, meminta
penjelasan dari Kapolri dan Jaksa Agung, serta meminta seluruh jajaran penegak
hukum untuk memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat dalam menjalankan
tugas.
Kemudian, melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut
gugatan perdatanya.
Hukuman
Berkaitan dengan Undang-undang
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Berdasarkan
kasus di atas, pada
tanggal 11
Mei 2009 Pengadilan
Negeri Tangerang menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan yang merugikan
pihak rumah sakit sehingga :
· Harus membayar kerugian material sebesar
Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta
untuk kerugian immaterial.
· Pada
tanggal 13
Mei 2009 oleh
Kejaksaan Negeri Tangerang Prita dijerat dengan pasal 310 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan harus
ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri serta menghilangkan barang
bukti.
Namun pada akhirnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri
Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak
terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni
International.
Tanggal 3
Juni 2009 Prita
dibebaskan dari LP Wanita Tangerang, dan status tahanan diubah menjadi tahanan
kota. Kemudian pada tanggal 11
Juni 2009 Pengadilan
Negeri Tangerang mencabut status tahanan kota.
Melalui
persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 25
Juni 2009,
Majelis hakim menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atas kasus Prita
Mulyasari tidak jelas, keliru dalam penerapan hukum, dan tidak memenuhi syarat
sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karenanya melalui
persidangan tersebut kasus Prita akhirnya dibatalkan demi hukum.
Kesimpulan
Dari pembahasan sebelumya,
dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Selama masa perawatan di RS Omni
Internasional, Prita mengeluhkan minimnya penjelasan yang diberikan oleh dokter
atas jenis-jenis terapi medis yang diberikan, di samping kondisi kesehatan yang
semakin memburuk yang diduga akibat kesalahan dalam pemeriksaan hasil
laboratorium awal menyebabkan kekeliruan diagnosis oleh dokter.
2. Disebabkan karena pengaduan serta permintaan
tertulis untuk mendapatkan rekam medis serta hasil laboratorium awal yang tidak
dapat dipenuhi oleh pihak rumah sakit, Prita kemudian menulis surat elektronik
tentang tanggapan serta keluhan atas perlakuan yang diterimanya ke sebuah milis.
3. Surel tersebut
kemudian menyebar luas sehingga membuat pihak rumah sakit merasa harus membuat
bantahan atas tuduhan yang dilontarkan oleh Prita ke media cetak serta
mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan
tuduhan pencemaran nama baik
4. Pengadilan Negeri
Tangerang memenangkan Gugatan Perdata RS Omni. Prita terbukti melakukan
perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dinyatakan
harus ditahan dan membayar
denda.
5. Kasus
penahanan yang menimpa Prita
Mulyasari memunculkan gelombang protes serta dukungan dari para
blogger, praktisi teknologi informasi, hukum, hingga para politisi, dan pejabat
negara. Sehingga akhirnya Prita
Mulyasari terbebas dari
hukum dan tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama
baik terhadap RS Omni International.
Referensi
[1] Wikipedia.
28 April 2014. “Rumah Sakit Omni Internasional”. http://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Sakit_Omni_Internasional.
[2] Zulkarnaen, Iskandar. 03 Juni 2009. “Studi Kronologi Kasus Prita Mulyasari”.
http://hukum.kompasiana.com/2009/06/03/kronologi-kasus-prita-mulyasari-13940.html.
[3] Wikipedia.
28 April 2014. “Prita Mulyasari” . http://id.wikipedia.org/wiki/Prita_Mulyasari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
indrinovii. Diberdayakan oleh Blogger.
- Gunadarma University
- Baak Online
- StaffSite Universitas Gunadarma
- StudentSite Gunadarma
- Virtual Class Universitas Gunadarma
- LePKom Gunadarma
- iLab Gunadarma
- Laboratorium Fisika Gunadarma
- Lab Manajemen Lanjut Gunadarma
- UG Conference
- Perpustakaan Universitas Gunadarma
- FIKTI Universitas Gunadarma
- UG Knowledge Based portal
news Studentsite
kamu pengunjung ke-
follow blog aku yaa :)
Facebook ku :)
AUXILIARY 2010
Full TAW ISE
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from iin.indrinoviyanti. Make your own badge here.
0 komentar:
Posting Komentar