Tugas Jurnal Etika & Profesionalisme TSI (Pertemuan 3)
Modus Kejahatan dalam Dunia Internet (Cybercrime)
Indri
Noviyanti. 13110539.
Fildzah Zhafrina. 12110781.
Jurusan
Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Gunadarma
Depok,
Indonesia
2014
ABSTRAK
Internet adalah sekumpulan jaringan
komputer yang menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dan sumber daya
informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Di dalam dunia
internet juga dapat terjadi kejahatan yang sering disebut dengan cybercrime.
Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik
untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dan merugikan pihak lain. Terdapat
berbagai jenis cybercrime dan diprediksi akan semakin meningkat dari
waktu ke waktu, dan dari segi jumlah maupun kualitas juga akan meningkat. Di
beberapa negara maju telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur
tentang cybercrime yang disebut dengan Cyberlaw. Didalam cyberlaw memuat regulasi-regulasi
yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap
dengan perangkat hukum dan sanksi bagi para pelanggarnya.
Kata kunci : Kejahatan, Internet, Cybercrime.
PENDAHULUAN
Perkembangan Internet tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif.
Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingnya antara lain adalah
kejahatan di dunia cyber (cybercrime). Hilangnya batas ruang dan waktu di
Internet mengubah banyak hal. Contoh beberapa kasus cybercrime di Indonesia,
seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data
orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Adanya cybercrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer khususnya di dalam dunia internet.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Internet
Internet
(Inter-Network) adalah sebutan untuk sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan
situs akademik, pemerintahan, komersial, organisasi, maupun perorangan.
Internet menyediakan akses untuk layanan telekomunikasi dan sumber daya
informasi untuk jutaan pemakainya yang tersebar di seluruh dunia. Layanan
internet meliputi komunikasi langsung (email, chat), diskusi (Usenet News,
email, milis), sumber daya informasi yang terdistribusi (World Wide Web,
Gopher), remote login dan lalu lintas file (Telnet, FTP), dan aneka layanan
lainnya.
2. Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian komputer crime
sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for
its perpetration, investigation, or prosecution". Sementara itu Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan
cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat
diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa
pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dan merugikan
pihak lain. Cybercrime memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Jenis-jenis kejahatan dalam dunia internet terbagi menjadi beberapa
versi. Salah satu versi ada yang menyebutkan bahwasanya kejahatan ini terbagi
menjadi dua jenis, yaitu dengan motif intelektual yang berarti kejahatan ini
biasanya tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi, dan
jenis yang kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal
yang berpontensi menimbulkan kerugian.
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
1.
Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
2.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya.
4.
Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis
kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet.
6.
Cyberstalking
Kejahatan
jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan
berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada
seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena
kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan
identitas diri yang sebenarnya.
7.
Carding
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari
sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun
mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut
cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat
domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama
tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling
sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber
Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa
contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
·
Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke
gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di
laptopnya.
·
Osama Bin Laden diketahui menggunakan
steganography untuk komunikasi jaringannya.
·
Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim
diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
·
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai
DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau
mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan
pro-Bin Laden.
3. Contoh kasus Cybercrime
Contoh kasus
cybercrime, antara lain:
1.
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan
secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
“pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
2.
Membajak situs web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker
adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan
dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap
harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini?
3.
Probing dan port scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk
ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan
adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis
apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat
menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail
server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah
dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang
digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan
firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan
kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah
mencurigakan.
4.
Virus
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun
menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini.
Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini
sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang
yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan
tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di
Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
5.
Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos)
attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk
melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan.
Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data.
Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis
sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah)
dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
4. Penanggulangan Cybercrime
Cara
penanggulangan cybercrime, antara lain:
1.
Mengamankan Sistem
Dengan
membangun keamanan pada sistem dapat mempersempit atau menutup celah-celah
unauthorized actions yang dapat merugikan nantinya. Pengamanan pada sistem pun
dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan terhadap FTP, SMTP, Telnet dan
pengamananWeb Server.
2.
Penanggulangan Global
Beberapa
langkah penting dalam setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
·
Dengan melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
·
Peningkatan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standart.
·
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penentuan perkara.
·
Meningkatkan kesadaran kepada warganegara
mengenai cybercrime.
·
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik
bilateral, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
PENUTUP
Kesimpulan
Jenis-jenis
cybercrime maupun kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana diprediksi
akan semakin bertambah dari waktu ke waktu, tidak hanya dari segi jumlah maupun
kualitas, tetapi juga modusnya. Di beberapa negara maju telah dikembangkan
undang-undang khusus yang mengatur tentang cybercrime yang disebut dengan cyberlaw.
Di dalam cyberlaw memuat regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para
pengguna internet di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan
sanksi bagi para pelanggarnya. Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat
secara hukum pelaku cybercrime. Karena dalam dunia internet tidak mengenal
batasan negara, maka penerapan cyberlaw masih terkendala oleh hal tersebut. Sebagai
contoh, seorang pelaku yang melakukan aksi kejahatan tetapi tidak berada di wilayah
hukum negara yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Ali, Irhamni.
2011. “Kejahatan Terhadap Informasi (Cybercrime) dalam Konteks Perrpustakaan
Digital”. Bogor.
[2] Rahardjo, Budi. 21
Maret 2014. “Kasus Cybercrime di Indonesia”. http://keamananinternet.tripod.com/pengertian-definisi-cybercrime.html.
[3] Ramadhani,
Graifhan. 2003. “Modul Pengenalan Internet”.
[4] Zahab, Balian. 21
Maret 2014. “Modus-modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi”. https://balianzahab.wordpress.com/cybercrime/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi-informasi/.
8:22:00 PM
|
Label:
tugas
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
indrinovii. Diberdayakan oleh Blogger.
- Gunadarma University
- Baak Online
- StaffSite Universitas Gunadarma
- StudentSite Gunadarma
- Virtual Class Universitas Gunadarma
- LePKom Gunadarma
- iLab Gunadarma
- Laboratorium Fisika Gunadarma
- Lab Manajemen Lanjut Gunadarma
- UG Conference
- Perpustakaan Universitas Gunadarma
- FIKTI Universitas Gunadarma
- UG Knowledge Based portal
news Studentsite
kamu pengunjung ke-
follow blog aku yaa :)
Facebook ku :)
AUXILIARY 2010
Full TAW ISE
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from iin.indrinoviyanti. Make your own badge here.
0 komentar:
Posting Komentar